Langkah Mahkamah Agung (MA) melarang semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan berbeda agama dan keyakinan mendapat apresiasi dari pimpinan MPR RI.
Langkah Mahkamah Agung (MA) melarang semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan berbeda agama dan keyakinan mendapat apresiasi dari pimpinan MPR RI.