Peraturan Pemerintah nomor 28/2024 yang ditetapkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo sebagai Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17/2023 tentang Kesehataan pada Juli 2024 terus menuai protes dari banyak kalangan di berbagai daerah, khususnya di Jawa Timur.
Peraturan Pemerintah nomor 28/2024 yang ditetapkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo sebagai Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17/2023 tentang Kesehataan pada Juli 2024 terus menuai protes dari banyak kalangan di berbagai daerah, khususnya di Jawa Timur.