Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada presiden dan wakil presiden yang terpilih pada Pilpres 2024 adalah memecat para pejabat publik jika tidak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada presiden dan wakil presiden yang terpilih pada Pilpres 2024 adalah memecat para pejabat publik jika tidak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).