Setelah berjuang hampir 4 tahun, akhirnya Nunik Hidayati, pemilik tanah di Labang, Bangkalan yang terdampak proyek pengambangan Suramadu sisi Madura, menerima surat pengantar pencairan uang ganti rugi sebesar Rp1,8 miliar dari BPN Jawa Timur.
Setelah berjuang hampir 4 tahun, akhirnya Nunik Hidayati, pemilik tanah di Labang, Bangkalan yang terdampak proyek pengambangan Suramadu sisi Madura, menerima surat pengantar pencairan uang ganti rugi sebesar Rp1,8 miliar dari BPN Jawa Timur.