Terpidana kasus korupsi pengadaan floating dock di PT DOK dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta membayar uang denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 132 juta atas kasus korupsi pengadaan floating dock.
Terpidana kasus korupsi pengadaan floating dock di PT DOK dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta membayar uang denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 132 juta atas kasus korupsi pengadaan floating dock.