Liem Benny Bendatu sebagai pemohon PKPU (Kreditor) PT. Lelewatu Sumba Archipelago perkara Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby mengaku dirugikan dengan sikap ketua majelis yang menyidangkan perkara tersebut.
Liem Benny Bendatu sebagai pemohon PKPU (Kreditor) PT. Lelewatu Sumba Archipelago perkara Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby mengaku dirugikan dengan sikap ketua majelis yang menyidangkan perkara tersebut.