Sidang tragedi kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan 600 lebih luka-luka, menyisakan tiga terdakwa dari kepolisian. Sebelumnya, dua terdakwa yakni Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.