Komisi D DPRD Jawa Timur tengah menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang transportasi publik terintegrasi di wilayah Jawa Timur. Langkah ini merupakan upaya strategis untuk mewujudkan sistem transportasi yang lebih terencana, efisien, inklusif, dan ramah lingkungan.