Pelaksanaan rekrutmen anggota badan adhoc penyelenggara pemilu, dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung sesuai dengan mekanisme di peraturan perundang undangan yang mengatur.