Tuntutan disampaikan kaum buruh kepada pemerintah agar mencabut Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan, sebagai bagian dari revisi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) paling lama 2 tahun.
Tuntutan disampaikan kaum buruh kepada pemerintah agar mencabut Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan, sebagai bagian dari revisi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) paling lama 2 tahun.