Putusan bebas Majelis Hakim kepada terdakwa Ronald Tannur, yang telah didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, terhadap pacarnya Dini Sera Afriyanti disalah satu tempat karaoke di Surabaya pada, 4 Oktober 2023 menghentak publik.