Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menyidangkan perkara koneksitas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Tahun 2018
Rumah Prajurit
Eksepsi Diterima, Dua Terdakwa Perkara Koneksitas Tipikor Pembangunan Rumah Prajurit Harus Bebas, Ini Penyebab Dakwaan Jaksa Kabur
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengabulkan Eksepsi dari Penasihat Hukum dua terdakwa yakni dari pihak militer Didin Kamaludin dan terdakwa dari Sipil Ikhwan Nursyujoko.
Jaksa Tanggapi Eksepsi Dua Terdakwa kasus Koneksitas Tipikor Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Tahun 2018
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menanggapi eksepsi atau nota keberatan dari dua terdakwa yakni Dindin Kamaludin dan Ikhwan Nursyujoko.