Ditjen Pemasyarakatan menghormati rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Adapun faktor keamanan menjadi pertimbangan rekomendasi tersebut.
Ditjen Pemasyarakatan menghormati rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Adapun faktor keamanan menjadi pertimbangan rekomendasi tersebut.