Pemerintah RI tercatat berhasil mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari jenis usaha barang dan jasa digital sebesar Rp15,68 triliun.
Pemerintah RI tercatat berhasil mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari jenis usaha barang dan jasa digital sebesar Rp15,68 triliun.