Merapatkan saf Sholat telah diijinkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat untuk daerah yang kondisi Covid-19 sudah rendah.
Merapatkan saf Sholat telah diijinkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat untuk daerah yang kondisi Covid-19 sudah rendah.