MUI: Merapatkan Saf Sholat Diperbolehkan di Daerah dengan Kondisi Level I

Ketua Bidang Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur/RMOLJatim
Ketua Bidang Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur/RMOLJatim

Merapatkan saf Sholat telah diijinkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat untuk daerah yang kondisi Covid-19 sudah rendah.


Melalui Ketua Bidang Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur, Kh. Syarifuddin Syarif mengatakan, keputusannya diperbolehkan kembali merapatkan saf sholat, karena sudah dilihat bahwa saat ini sudah terjadi herd immunity. Dengan level di setiap daerah yang sudah mencapai level I. 

Namun, jika masih berada di level 2 dan 3 sebaiknya kajian-kajian tersebut harus terus dilangsungkan. 

"Maka tentu kalau disitu sudah aman silahkan. Kalau menurut rembuk disitu belum aman, ya jangan dulu," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (2/10) usai menghadiri Musda MUI ke IX Kabupaten Bondowoso.

Pria alumni Ponpes Lirboyo tahun 1979-1985 ini pun mengharapkan MUI di 38 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur agar mengurangi mobilitas di tengah Pandemi. Namun, intensitas pertemuan dan pemikiran terus berkembang. 

"Itu yang kami harapkan di kabupaten/kota bisa meniru di Provinsi," tutup pria yang juga pernah menempuh pendidikan di Ponpes Zainul Hasan Genggong tahun 1885-1886 itu.

Sementara itu, Bupati Salwa Arifin menyebutkan bahwa merapatkan saf sholat melihat kondisi level.  Yakni, harus level I dan sudah mencapai kekebalan tubuh (Herd Imunity) tersebut.

"Bondowoso kan masih level 3, iya belum bisa," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news