Tag :

single submission

Melalui Inpres No. 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional, pemerintah telah memberikan instruksi kepada para Menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan para gubernur untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melaksanakan penataan ekosistem logisitik nasional.