Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pemukiman dan Kawasan Permukiman (PUPR) Kota Banjar tahun 2008 hingga 2013 dan penerimaan gratifikasi.