Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Nur Rachman mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa Herry Luther Pattay.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Nur Rachman mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa Herry Luther Pattay.