Mahkamah Konstitusi (MK) memang belum mengambil putusan terkait gugatan agar Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Namun, andai dikabulkan, MK dianggap tidak mampu melihat persoalan secara konstitusional.
Mahkamah Konstitusi (MK) memang belum mengambil putusan terkait gugatan agar Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Namun, andai dikabulkan, MK dianggap tidak mampu melihat persoalan secara konstitusional.