Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, akan mengkonfrontir keterangan saksi kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa FH, Pimpinan Pesantren Al-Jalil 2, dengan penyidik Polres Jember. Sebab, sejumlah saksi, yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya Senin (19/5) mencabut keterangan dalam BAP. Bahkan 3 orang saksi tidak datang memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember. Rencana konfrontir tersebut akan dilakukan dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (25/5).
ustadz jember
Polres Jember Agendakan Panggilan Ketiga untuk Ustadz Terlapor Cabul
Untuk kedua kalinya, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, gagal memeriksa, FH, salah seorang pengasuh pondok pesantren Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.