Saksi Kasus Ustad Cabul Cabut Keterangan BAP, Hakim akan Konfrontir ke Penyidik

JPU Adik Sri Sumarsih, di pengadilan negeri Jember/ist
JPU Adik Sri Sumarsih, di pengadilan negeri Jember/ist

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, akan mengkonfrontir keterangan saksi kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa FH, Pimpinan Pesantren Al-Jalil 2, dengan penyidik Polres Jember. Sebab, sejumlah saksi, yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya Senin (19/5) mencabut keterangan dalam BAP. Bahkan 3 orang saksi tidak datang memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember. Rencana  konfrontir tersebut akan dilakukan dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (25/5). 


"Senin kemarin JPU memanggil 5 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan kekerasan seksual dan pencabulan dengan terdakwa FH, pengasuh ponpes Al Jalil 2, Desa Mangaran Kecamatan Ajung. Namun hanya 2 saksi, yang datang," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adik Sri Sumarsih, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (24/5).

Dijelaskan Adik, saat dimintai keterangan, kedua saksi yang dihadirkan di depan majelis hakim, mencabut keterangan dalam BAP (Berita Acara penyidikan). Sebab, saksi mengaku dipaksa oleh penyidik. Karena itu majelis hakim yang dipimpin Alfonsus Nahak memerintahkan JPU menghadirkan penyidik Polres Jember, untuk dikonfrontir dengan keterangan saksi-saksi.

"Kami akan memanggil kembali kelima saksi, termasuk 3 saksi yang tidak hadir, Kamis, 25 Mei 2023," katanya.

Sementara Edy Firman, Kuasa hukum terdakwa FH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pencabutan keterangan saksi yang dihadirkan JPU tersebut. Karena itu, tergantung keyakinan majelis hakim, memilih keterangan yang mana, apa keterangan saksi dalam BAP atau dalam persidangan. 

"Namun menurut pasal 160 ayat 3 dan pasal 163 kitab undang-undang hukum acara pidana( KUHAP), saksi adalah yang memberikan keterangan dalam persidangan," ucap Firman.

Namun dalam persidangan nanti, lanjut Edy, kedua belah pihak, baik saksi ataupun penyidik, akan  mempertahankan keterangan masing-masing.

Sebelumnya, Tim JPU Kejaksaan Negeri, Adik Sri Sumarsih,  menyeret Pimpinan Pondok Pesantren Al Jalil 2, FH,  sebagai terdakwa di pengadilan Negeri Jember,  Kamis, 4 Mei 2023 lalu. FH didakwa telah melakukan perbuatan cabul dan kekerasan seksual terhadap 4 santriwati yang masih santrinya sendiri. 

Meski menjadi saksi dugaan asusila FH, sejumlah santriwati yang menjadi saksi tersebut tetap tinggal di ponpes milik FH. Hingga Senin kemarin (19/5) jumlah saksi sudah ada 11 saksi, yang memberikan keterangan di pengadilan. 3 diantaranya adalah saksi saksi Verbalisan (saksi dari pihak penyidik polres Jember).