Polres Jember Agendakan Panggilan Ketiga untuk Ustadz Terlapor Cabul

Kanit Unit PPA Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari saat dikonfirmasi diruang kerjanya/Ist
Kanit Unit PPA Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari saat dikonfirmasi diruang kerjanya/Ist

Untuk kedua kalinya, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, gagal memeriksa, FH, salah seorang pengasuh pondok pesantren Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. 


Sejauh ini polisi belum mengetahui ketidakhadiran pria yang dilaporkan oleh istrinya sendiri, AL, atas kasus dugaan perselingkuhan dan pencabulan santriwati itu.

Menurut Kepala Unit PPA Satreksrim Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari, penyidik sudah dua kali mengundang FM, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Polisi mengagendakan pemanggilan pertama pada Pada Sabtu, 7 Januari 2023. Sedangkan panggilan kedua pada Selasa, 10 Januari 2023.

"Panggilan pertama tidak hadir dengan alasan sakit. Sedangkan pada panggilan kedua, juga tidak hadir namun belum ada keterangan," ucap Polwan berangkat Inspektur Polisi satu ini.

"Alasannya, hanya belum bisa hadir lagi. Itu saja," katanya.

Dengan dua kali tidak datang memenuhi panggilan penyidik, lanjut dia, pihaknya akan menindaklanjuti dengan pemanggilan ketiga. Pihaknya kali ini berkomunikasi dengan tim penasihat hukum.

"Kami upayakan juga akan mengkomunikasikan dengan PH agar terlapor  bisa hadir memenuhi panggilan polisi," katanya.

Sementara salah seorang  penasihat hukum FH, Alananto, ketidakhadiran pada panggilan kedua, bukan karena kliennya. FH, Selasa (10/1) kemarin, pada intinya, sudah siap diperiksa. Namun belum diperiksa oleh penyidik. 

"Kami kemarin sudah siap menghadirkan, menunggu mulai jam 12 siang sampai jam 12 malam," katanya.

Alananto mengaku tidak tahu  mengapa tidak dilakukan pemeriksaan. "Tapi sekali lagi itu bukan penundaan dari kami," terang dia.

Untuk pemeriksaan lanjutan, lanjutnya, disepakati bahwa nanti teman-teman penyidik akan menghubunginya selaku PH.

Sebelumnya, kasus laporan dugaan perselingkuhan dan pencabulan yang diduga dilakukan FH, ustadz muda yang aktif di sosial media asal Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, terus menggelinding.

Apalagi saat dituding memfitnah, AL, istri FH, mengaku sempat melihat dan mendengar rekaman saat suaminya berbuat cabul.

AL yang merupakan pengasuh pondok putri ini, mulai curiga saat suaminya lebih sering tidur di ruang studio yang berada di lantai 2 pondok pesantrennya.

"Pada suatu malam mendengar ada orang masuk ke ruang khusus itu. Tak lama kemudian, terdengar suara orang beberapa kali menggedor pintu ruang studio podcast," ujar AL, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (7/1).

Baru keesokan harinya, lanjut AL, salah seorang santriwati berinisial SN tiba-tiba menangis histeris.

Belakangan diketahui, bahwa santri itu menangis karena melihat FH memasukkan seorang ustadzah berinisial AN ke dalam ruang studio pada tengah malam.

Pasca keributan itu, SN kemudian diantar pulang oleh FH tanpa pamit ke AL,  selaku pengasuh santri putri.

Sejak hari itu, tiba-tiba FH masuk dan tidur di kamar bersama AL. Untuk membuktikan suaminya berbuat serong, ia mengecek HP suaminya. 

"Ternyata terdapat rekaman suara saat suaminya sedang melakukan perbuatan mesum dengan ustadzah AN, tertanggal 25 November 2022. Selain itu, dugaan perbuatan cabul terhadap santriwati juga ada di HP itu. Sayangnya, saat hendak mengamankan file tersebut, HPnya tiba-tiba restart sendiri," katanya.

AL yang biasa dipanggil Ibu Nyai ini menegaskan bahwa informasi yang ia sampaikan bukan fitnah. Tapi fakta yang terjadi.

"Saya ketawa suami saya bilang memfitnah. Dia memang pintar mengelak dari dulu. Kenyataan saya melihat langsung rekamannnya, ada saksi santriwati, sehingga tidak bisa dibilang fitnah," katanya.

Sementara FH, selaku terlapor membantah tudingan perbuatan asusila tersebut. Dia menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah keji.

"Apa yang disampaikan (istrinya) saat laporan ke Polres tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Itu sebagai perbuatan yang keji," katanya.