Masuknya RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) dalam Prolegnas 2021 menjadi harapan baru dalam mengatur produksi, distribusi dan konsumsi minuman beralkohol (Minol) atau minuman keras (Miras) sejak Indonesia merdeka dimana sama sekali belum diatur oleh sebuah regulasi setingkat undang-undang yang berlaku secara nasional.