Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat pemegang saham Es Krim Zangradi, yakni Ir Willy Tanumulia, Emmy Tanumulia, drg. Grietje Tanumulia dan Fransiskus Martinus Soesetio.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat pemegang saham Es Krim Zangradi, yakni Ir Willy Tanumulia, Emmy Tanumulia, drg. Grietje Tanumulia dan Fransiskus Martinus Soesetio.