Pemerintah Taiwan membantu evakuasi 105 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampar di kapal di perairan sekitar Taiwan.
- Hanya Semalam, Tiga Motor Hilang di Rumah Ketua RT Wilayah Waru
- Matahari Lintasi Atas Kabah pada 27 dan 28 Mei, Kemenag Imbau Umat Islam Indonesia Cek Arah Kiblat
- Beredar Video Pria Tua Diinterogasi Puluhan Pemuda Berbaju Loreng Mirip Banser, Dituduh HTI
Kementerian Luar Negeri Taiwan mendapatkan laporan dari Kantor Perwakilan Perdagangan dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei pada Maret lalu bahwa ada banyak ABK WNI di kapal asing di perairan dekat Taiwan yang kontraknya telah berakhir.
Namun, meski kontrak telah berakhir, pemilik kapal dan negara tempat kapal terdaftar tidak membantu pemulangan mereka. Membuat para ABK kesulitan untuk kembali ke tanah air. Berminggu-minggu mereka dibiarkan di kapal, membuat kesehatan fisik dan mental mereka terganggu.
Setelah menerima laporan tersebut, Pemerintah taiwan segera mengadakan rapat koordinasi antar kementerian untuk mengklarifikasi hak dan tanggung jawab terkait, serta mengembangkan rencana bantuan.
Menurut Konvensi Internasional tentang Perburuhan Maritim (Maritime Labour Convention) dan peraturan terkait lainnya, pemulangan ABK asing di kapal asing adalah tanggung jawab pemilik kapal, negara tempat kapal terdaftar, dan negara dari awak kapal.
Meskipun Taiwan tidak dapat menjalankan yurisdiksi atas kapal asing terkait, dengan pertimbangan perlindungan hak asasi manusia internasional dan atas nama kemanusiaan, Taiwan berupaya memulangkan para ABK Indonesia kembali ke kampung halamannya meskipun ada pembatasan pandemi di perbatasan.
ABK WNI kemudian dikumpulkan di pelabuhan Kaohsiung dan melakukan pendaratan melalui 'transit non-entry' atau 'jalur anti-pandemi' menuju Bandara Internasional Kaohsiung.
Ini adalah hasil kerja sama Pusat Komando Epidemi Central Taiwan (CECC, Central Epidemic Command Center), Kementerian Luar Negeri Taiwan, Pusat Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan (Taiwan Centers for Disease Control), Coast Guard Administration Ocean Affairs Council (OAC), Kantor Imigrasi Kementerian Dalam Negeri (National Immigration Agency), Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan (Customs Administration, Ministry of Finance), Kantor Administrasi Penerbangan Sipil Kementerian Perhubungan (MOTC, Civil Aeronautics Administration), dan Taiwan Port Corporation (TIPC).
Lebih dari 100 anggota staf berhasil membantu 105 ABK Indonesia dan 16 WNI yang terdampar di Taiwan untuk kembali ke Indonesia dengan pesawat khusus yang diatur oleh pemerintah Indonesia pada 20 Agustus pukul 11 malam.
Wakil Komandan Pusat Komando Pandemi Pusat Taiwan, Tsung-Yen Chen, secara pribadi memeriksa upaya repatriasi.
Kepala Perwakilan KDEI Budi Santoso, yang menyambut kedatangan ABK di bandara Internasional Kaohsiung mengucapkan terima kasih atas nama pemerintah Indonesia.
Taiwan adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mencintai kebebasan, sangat prihatin dengan masalah awak kapal asing yang terdampar dalam waktu yang lama di laut.
Taiwan dan Indonesia bekerja sama dalam pelaksanaan upaya ini, dan sepakat bahwa kedua pihak harus melakukan dialog tentang memperkerjakan ABK dan isu-isu terkait untuk meningkatkan hak-hak ABK.
Kedepannya, instansi-instansi terkait di Taiwan juga akan menjaga ketertiban dan ketentraman di perairan sekitar Taiwan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Perahu Tradisional Terbalik di Sungai Bengawan Solo, 8 Penumpang Tenggelam
- Kereta Api Tabrak Sedan di Perlintasan Lamongan, Bapak dan Anak Meninggal
- Misi Luar Angkasa Eropa dan Jepang Berhasil Memotret Gambar Pertama Planet Merkurius