Kedai Kopi Kulo, yang bertempat di Ruko A City 9 no 41 B, Frontage A. Yani Surabaya, disegel oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Senin (18/11) lalu.
- v Usai Shalat Jumat Wali Kota Eri Cahyadi Dapat Kejutan dari Pelajar
- Bupati, Kapolres dan Dandim Jember Kerahkan Personel dan Sarana Selamatkan Jiwa di 24 Titik Rawan Longsor
- Sejumlah Warga di Bondowoso Prakarsai Vaksinasi Mandiri
Penutupan dan penyegelan ini cukup beralasan, karena Kedai Kopi Kulo, tidak membuat ijin ke pihak Pemkot Surabaya, khususnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), jenis Cafe.
"Ya pihak pengusaha saya persilahkan mengurus ijinnya dulu," imbuhnya.
Saat ditanya penutupan dan penyegelan tersebut, Irvan mengatakan akan tetap menyegel.
"Hingga nanti, saat ijin mereka sudah jadi dan dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya," pungkasnya.
Perlu diketahui, Kedai Kopi Kulo ini sudah buka selama 1 bulan, dan baru ditutup oleh Satpol PP pada Senin kemarin. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kampanyekan Anti Hate Speech, Indosat Gelar Kompetisi dan Festival Film Pendek SOS 2023
- Sudi Jawa
- 6000 Penonton Akan Hadiri Collabonation tour Madiun 2023