Kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 masih rendah. Seperti saat adanya razia penggunaan masker di depan Kantor Kecamatan Krian, Sidoarjo, Senin (6/7).
- Demi Kondusifitas Surabaya, Risma Minta Warga Tidak Mudah Terpengaruh Hoax
- Mertua Wali Kota Eri Cahyadi Wafat: Mohon Keikhlasan Semua Memaafkan
- PPKM Mikro 8 Desa Di Bangkalan Diperketat, Khofifah: Jika Berhasil Otomatis Penyekatan Dilonggarkan
Beberapa pengguna jalan, baik pengendara roda dua, empat dan kendaraan angkutan barang harus ditertibkan oleh petugas gabungan dari Polsek Krian, Koramil Krian dan Satpol PP.
Masyarakat yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2020, tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin, dan produktif di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo, mendapatkan sanksi berupa di penahanan KTP hingga diberi sanksi sosial berupa menyapu halaman kantor kecamatan Krian.
“Hasil dari razia penggunaan masker pagi ini, ada sebanyak 22 orang yang melanggar. Kami berharap agar masyarakat segera sadar akan pentingnya penggunaan masker maupun protokol kesehatan lainnya,” ujar Kapolsek Krian Kompol M. Kholil.
Dengan pentingnya disiplin oleh masyarakat, maka dapat mempercepat terputusnya mata rantai Virus Covid-19. Karenanya sosialisasi dan razia akan terus dilakukan, bertujuan membentuk disiplin pada masyarakat.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Usai Temui Massa Aksi, Wali Kota Eri Langsung Temui Gubernur Sampaikan Aspirasi Warga Madura
- Program Pemkot Surabaya “Posyandu Prima” Dijadikan Percontohan Nasional
- Kasus AKI, AKB dan Sunting Jember Tertinggi di Jatim, Ini PR Bupati yang Baru