Tak Hanya Jasmas- Saksi Sebut Binti Rochma Juga Garap Proyek Paving Rp 2 Miliar

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas semakin melebar.


Munculnya proyek paving dalam sidang dengan terdakwa anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 Binti Rochma ini diungkapkan oleh Dea Winni yang tak lain mantan karyawan Agus Setiawan Tjong.

Di hadapan Majelis Hakim yang Ketuai Hisbullah Idris, Dea Winni juga menyebut bila suami dari Binti Rochma diduga juga mengetahuinya.

"Bu Binti dan suaminya ke kantor pak Agus (Agus Setiawan Tjong). Terus saya dipanggil pak Agus. Pak Agus diminta membantu proyek jasmasnya bu Binti," jelas Dea Winni pada Ketua Majelis Hakim, Hisbullah Idris dikutip Kantor Berita , Selasa (3/12).

Mendengar pengakuan Dea Winni, seketika itu pula direspon oleh Majelis Hakim. "Oh gitu ya," kata Hisbullah sambil menanyakan kembali apa saja proyek Jasmas tersebut.

"Proyek paving di Surabaya" sahut Dea Winni singkat.

Bahkan saat itu pula Majelis Hakim berkesimpulan bila selama ini terjadi kerjasama antara terdakwa Binti Rochma dan Agus Setiawan Tjong dalam mengelola proyek yang bersumber dari APBD Surabaya.

"Tersebar di beberapa tempat ya. Jadi proyek paving dan satpras ya," timpal Hisbullah Idris.

Tak mau berhenti di situ, Hisbullah Idris juga kembali mencecar Dea Winni terkait anggaran yang dikucurkan untuk proyek paving tersebut.

"Jatahnya bu Binti 2 M (Rp 2 Milyar) pak. Untuk kaitannya dengan pavingisasi. Sudah terlaksana pak," tegasnya.

Selain Ketua Majelis Hakim, hal yang sama juga dilakukan JPU, M. Fadhil terhadap Dea Winni.

Bahkan Kasubsi penyidikan Kejari Tanjung Perak ini mencoba menggali lebih dalam proyek paving tersebut serta peran dari Agus Setiawan Tjong.

Mendapat cercaan pertanyaan dari JPU M. Fadhil, Dea Winni pun blak-blakan terkait hubungan kerja mantan pimpinan itu dengan Binti Rochma.

"Awalnya pak Agus kontraktor developer. Sedangkan saya bagian lapangan. Bu Binti ada proyek paving di dinas PU. Terus saya koordinasi dengan bu Binti. Terus yang kedua ada juga jatah sarpras," pungkas Dea Winnie.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program Jasmas.

Total sudah ada tujuh orang yang dapat yang diduga terlibat.

Satu orang merupakan pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis dan saat ini sedang mengajukan banding.

Sedangkan enam lainnya terdiri dari anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Saat ini Darmawan, Sugito dan Binti Rochma berstatus terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sedangkan tiga lainnya yakni Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Ratih Retnowati masih berstatus tersangka dan meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun Kantor Berita , program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news