Pemanfaatan Waduk Solerejo di Malang yang digunakan untuk karamba jaring apung tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
- PDAM Surabaya Gandeng Jurnalis dan Konten Kreator Lakukan Penghijauan
- Fatwa MUI Jatim: Ritual Maut Kelompok Tunggal Jati Nusantara Jember Haram dan Sesat
- Melalui Program Deradikalisasi, Jumlah Mantan Napiter Hijau Bertambah
"Jika dilihat dari bentuknya yang ada di bendungan Solerejo bukanlah keramba, karena hanya dilakukan penyekatan. Sedangkan keramba sendiri bawahnya ada jaringan. Apabila hal ini tetap di biarkan, warga disini yang kehidupan sehari-harinya mencari ikan merasa terganggu," kata warga desa setempat, Suyadi, dikutip Kantor Berita , Kamis, (19/12).
Terpisah, salah satu warga yang namanya enggan disebutkan, mengaku dalam sehari-hari mencari ikan di bendungan Selorejo tersebut hanya memperoleh uang Rp. 52 ribu dari hasil penjualan ikan, dan itu pun masih dibagi dua dengan temannya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi, pemanfaatan bendungan Selorejo milik Perum JASA TIRTA I, seharusnya digunakan oleh dua desa yaitu, Desa Sumberagung dan Kaumrejo dalam pemasangan karamba.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PJT I, Raymond Valiant Ruritan menyatakan 5 hal. Pertama, Perum Jasa Tirta I belum pernah memberikan izin, ataupun menarik kutipan secara resmi, kepada pemilik/pengelola karamba ataupun jaring apung di Bendungan Selorejo, ataupun bendungan lain di wilayah Malang Raya.
Yang kedua, pemanfaatan Bendungan Selorejo dan bendungan lain yang dikelola Perum Jasa Tirta I diatur untuk keperluan perikanan hanyalah secara tebar-bebas (bukan perikanan intensif semacam karamba atau jaring apung).
Yang ketiga, Perum Jasa Tirta I telah melaksanakan studi dengan lembaga independen, dalam hal ini Fakultas Perikanan Universitas Brawijaya (2017) yang menunjukkan bahwa untuk bendungan-bendungan di Wilayah Sungai Brantas tidak layak bila dipaksakan untuk perikanan intensif (karamba dan jaring apung) karena merusak kualitas air dan membebani waduk dengan over-fishing.
Yang keempat, Apabila ada oknum yang mengatasnamakan Perum Jasa Tirta I dan memungut kutipan atas pemanfaatan air untuk karamba atau jaring apung, agar dilaporkan ke hotline pengaduan dan akan mengambil tindakan pada setiap pelanggaran yang dipandang bertentangan dengan etika dan integritas.
Dan kelima, tindaklanjutnya adalah investigasi dan koordinasi segera dengan Dinas Perikanan Kabupaten Malang. [azm/mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Miliki 2.800 Desa Mandiri, Gubernur Khofifah: Jatim Jadi Provinsi dengan Desa Mandiri Tertinggi di Indonesia
- PD Pasar Surya Siapkan Alternatif Relokasi Tempat untuk Pedagang Pasar Kembang
- Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi yang Digelar Perusahaan Media, Kapolres Jombang: Terima Kasih Sudah Proaktif