Takut Ada Tekanan- Sekretaris DPRD Surabaya Enggan Ungkap Kasus Jasmas Ke Publik

Hampir pukul 12.00 Wib, Sekretaris DPRD Surabaya, Hadi siswanto Anwar selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.


Saat keluar, Sekretaris DPRD Surabaya ini enggan mengungkapkan ketika ditanya sejauh mana peran dari enam anggota DPRD Surabaya dalam mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah dalam bentuk jasmas maupun lainnya.

"Aku sepurone (minta maaf) bukannya aku gak eroh (gak tau) cuma aku gak wani (tidak berani) kuatir aku keblabasen (keterusan). Aku kan wong biasa engkok spean takon gak tak jawab yo opo (saya ini orang biasa nanti kalau ada pertanyaan yang tidak bisa dijawab bagaimana?) dan sebagainya," ungkapnya.

Bahkan ketika ditanya langkah apa yang akan dilakukan bila nantinya Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menetapkan tersangka lagi dalam kasus jasmas dan itu merupakan anggota DPRD Surabaya.

Lagi-lagi Hadi enggan menjawabnya, ia malah melempar pertanyaan itu ke awak media yang dianggap telah mengetahuinya.

"Aduh ojok rek, masio soal ngono ngono lak normatif, panjengan lak isok moco dewe (aduh jangan, meskipun itu normatif tapi wartawan kan sudah dapat membaca situasi dan kondisi)," kata Hadi.

Sikap Hadi Siswanto Anwar memilih tutup mulut juga ditunjukkan ketika ditanya siapa saja anggota DPRD Surabaya yang mengajukan proposal pada tahun 2016.

"Astafirullahalazim Sek takok ngono tok ojok lah, sampean gak saeken aku ta, iki loh kok ngomong ngene ngene (kok tanya begitu terus, janganlah. Kamu gak kasian sama saya ta) (ini kok bicara begini-begini)," pungkas Hadi sambil menirukan akan menjadi bahan pembicaraan jika bicara macam-macam.

Seperti diketahui dalam kasus ini Sugito dan Darmawan yang merupakan anggota DPRD Surabaya telah ditahan Kejari Tanjung Perak.

Tak hanya dua anggota DPRD Surabaya, dalam kasus ini juga sebelumnya pelaksana proyek jasmas, Agus Setiawan Tjong juga ditahan dan telah di vonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara.

Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.

Dari catatan saat ini tinggal empat legislator Yos Sudarso berasal dari bendera partai politik yang berbeda, yakni dari Partai Golkar, PAN dan Demokrat.

Ke empat anggota DPRD Kota Surabaya yang pernah diperiksa saat pertama kali yakni Binti Rohman. Politisi dari Partai Golkar ini memberikan keterangan sebagai saksi pada 31 Juli 2018.

Selanjutnya adalah Saiful Aidy, Politisi PAN, yang diperiksa pada Kamis, 2 Agustus 2018. Sementara Dini Rinjani, Legislator Partai Demokrat ini diperiksa diurutkan ke 5 pada Jum'at, 2 Agustus 2018.

Sedangkan diurutan yang terakhir yakni urutan ke 6, penyidik kembali memeriksa petinggi DPRD Kota Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Demokrat ini diperiksa pada Senin, 6 Agustus 2018.

Namun sayangnya pada panggilan kedua, ke empat politisi lintas partai itu kompak mangkir dengan mengirimkan sejumlah alasan.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news