Tamatan SMP Jadi Bandar Judi Online

Tersangka judi online
Tersangka judi online

Polisi menangkap seorang pelaku bandar judi jenis online berinisial IS (52) warga Dusun Sambong Lombok, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. 


Pria tersebut ditangkap di rumahnya pada (17/10) kemarin. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 865 

Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, pelaku sendiri telah diketahui menjalankan aksinya sekitar 6 bulan yang lalu. Sementara modus pelaku adalah bertugas mengumpulkan uang tombokan dari sejumlah warga yang melakukan perjudian.

"Tersangka ini tidak bekerja alias pengangguran dan menjalankan bisnis judi online ini selama 6 bulan yang lalu," terang AKBP Darman didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa dikutip Kantor Berita RMOLJatim,  saat jumpa pers di Mapolres, Senin (18/10)

Demi kelancaran bisnis gelapnya, pelaku juga membuat sebuah website yang diberi nama www.pamantogel.com. Website ini digunakan pelaku untuk memudahkan bisnis judi online serta memudahkan para pelanggannya untuk mengetahui nomor judi yang lagi keluar 

"Walau pelaku hanya tamatan sekolah menengah pertama (SMP) saja, namun  dirinya  juga cerdas dan  pandai ternyata bisa membuat website judi online yang dioperasikan melalui aplikasi di telepon selulernya," terangnya 

Sementara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2e sub pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman hukum pindah selama 10 tahun penjara.

Selain itu, lanjut Darman, polisi menyita uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 7 lembar catatan keluaran nomor Hongkong, Sidney dan Singapore, 1 buah buku rekapan nomor togel, 1 buah buku tafsir mimpi.

"Pelaku sudah kita tahan dan bagi masyarakat kita himbau sebaiknya tidak tergiur dengan judi online ini dan lebih baik mencari pekerjaan yang halal," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news