Meninggalnya saksi kunci dr Bagoes Soetjipto tidak membuat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menghentikan proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).
- Ferdy Sambo Tak Hadir di Sidang Banding, Barracuda Tetap Bersiaga
- Dua Pengelola Judol Jebolan Kamboja Ditangkap Polisi Saat Sedang Pesan Makanan di Restoran
- 1 Tahun Buron, 2 Terpidana Kasus Perzinahan Ditangkap Kejari Surabaya di Madura
Didik menyebut kematian dr Bagoes tak mempengaruhi penyidikan P2SEM. Pasalnya tersangka telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Cuma hanya berdampak tidak bisa dihadirkan sebagai saksi di persidangan apabila berkas penyidikannya sudah lengkap atau P21 dan telah naik ke meja hijau," tandasnya.
Didik menyatakan pihaknya sejak jauh hari telah mengantisipasi hal-hal yang tidak terduga di setiap melakukan penyidikan kasus korupsi, seperti yang terjadi saat ini ketika saksi kuncinya tiba-tiba meninggal dunia.
"Dalam penyidikan kasus P2SEM, sejak awal kami terus berupaya mencari alat bukti lain, tidak hanya mengandalkan keterangan dari seorang saksi dr Bagoes. Salah satunya kami telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk mengurai aliran dana P2SEM," katanya.
Didik memastikan hasil audit dari PPATK sudah turun dan telah berada di mejanya.
"Kami masih butuh waktu untuk mempelajari hasil audit PPATK," pungkasnya.
Seperti diketahui dr Bagoes diinformasikan meninggal dunia pada Kamis, 20 Desember, sekitar pukul 06.00 WIB, di kamar yang ditempatinya, lingkungan Blok G.I Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Usianya 51 tahun.
Dokter spesialis penyakit jantung dan pembuluh darah itu divonis 28 tahun, 6 bulan, dalam perkara dana hibah korupsi P2SEM di tahun 2010 namun sempat melarikan diri dan dinyatakan buron, hingga akhirnya ditangkap di Malaysia pada tahun 2017.
Dia tercatat menempati Lapas Porong sejak 29 November 2018 dan hingga kematiannya yang terbilang mendadak terhitung telah menjalani masa hukuman selama 13 bulan penjara.
Kejati Jatim menyebut dr Bagoes adalah saksi kunci perkara korupsi P2SEM, yang merupakan bantuan dana hibah senilai Rp 277 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digagas Pemerintah Provinsi Jatim era Gubernur Imam Utomo pada 2008.
Pertama kali kasus ini bergulir di tahun 2009 dan telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi, salah satunya Ketua DPRD periode 2004-2009, yaitu (almarhum) Fathorrasjid, yang telah dijatuhi hukuman penjara enam tahun.
Perkara ini kembali dibuka setelah dari penangkapan dr Bagoes, penyidik Kejati Jatim mengorek banyak nama pejabat lain yang diduga terlibat korupsi P2SEM.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas, Kadiv Humas Polri: Sebagai Bentuk Transparansi
- Polres Situbondo Bongkar Aksi Pencurian Meteran PDAM di 15 Lokasi
- Munarman Ajukan Praperadilan, Polri Anggap Sebagai Bagian Koreksi