Setelah dua kali mangkir, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan akhirnya akhirnya mendatangi penyidik KPK.
- Kadis PU Bina Marga Jatim Akui Tak Pernah Survey Lokasi Penerima Dana Hibah Pokmas
- Tim Kuasa Hukum Korban Proyek Wastafel Ajukan 47 Bukti Wanprestasi Bupati Jember
- Lewat Jumat Curhat, Polres Malang Tampung Aspirasi Keluarga Korban Kanjuruhan
Mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang lengkap dengan peci hitam, Taufik melempar senyum kepada awak media yang bertugas di KPK.
"Sesuai yang saya sampaikan, saya insyaAllah akan ikuti proses hukum dengan baik, tertib dengan mekanisme yang ada," ujar Taufik saat ditanya alasan ketidakhadiran dalam dua pemanggilan sebelumnya.
KPK telah menetapkan Taufik sebagai tersangka dugaan suap pengelolaan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Dia diduga menerima komitmen fee 5 persen dari Bupati Kebumen, Muhamad Fuad Yahya untuk meloloskan DAK Kebumen yang berasal dari APBN-P 2016.
Komitmen fee lima persen tersebut akan diambil dari total Rp. 100 miliar anggaran yang diajukan.
Taufik disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lagi, Kejati Jatim Jebloskan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim ke Bui
- KPK Tetapkan Tersangka Eko Darmanto, Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta
- Firli Bahuri Tersangka, KPK: Setiap Orang Dianggap Tidak Bersalah Sepanjang Belum Ada Putusan Pengadilan