Petualangan JK (42) pria bertubuh sedang ini berakhir ditangan Tim Resmob Polres Ngawi. Terduga pelaku yang berkedok jual beli mobil baru beralamatkan Jalan Kyai Mojo, Kelurahan Ketanggi, Kota Ngawi berhasil dibekuk polisi pada Jum'at lalu, (30/08/2019), setelah melarikan diri ke Semarang, Jawa Tengah.
- Polda Lampung Pastikan Wanita Penerobos Istana Negara Bukan Warga Bandar Lampung
- Terkait LHP Inspektorat Jatim, Mantan Plt BKPSDM Bondowoso Gugat ke PTUN
- Sidang Kasus SPI, Saksi Ungkap Dugaan Rekayasa Perkara Asusila
Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu menjelaskan, pada kenyataanya Andi Frantika hanya mendapatkan mobil second dari JK jenis Honda Brio warna abu-abu nopol D 1081 AFW. Dan mobil tersebut tercatat hasil kreditan dari salah satu bank pembiayaan.
"Setelah uang ditransfer delapan kali senilai yang ditentukan yakni Rp 140 juta. Ternyata korban hanya mendapatkan mobil second bukan baru dan itu pun mobil kreditan," terang Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Senin, (02/09/2019).
Urainya, si Andi pun selaku pembeli merasa tertipu dengan ulah JK. Ia berusaha menghubungi JK hingga beberapa kali namun tidak direspon. Setelah dicari, ternyata yang bersangkutan kabur melarikan diri entah kemana.
Tegas Pranatal akibat perbuatanya, JK diganjar Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Untuk melengkapi berkas BAP turut disita sejumlah barang bukti seperti bukti transfer, STNK dan kunci serta surat pernyataan yang ditulis terduga pelaku.[dik/bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dalami Penyelenggaraan Formula E DKI, KPK Periksa Politisi PDIP Syahrial
- Mario Dandy Diadili Usai Lebaran
- Penjual Kripik Ditangkap Polisi, Karena Miliki 4 Kg Bahan Peledak