. Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri
mengeluarkan surat telegram terkait gerakan politik tanda pagar (tagar)
seperti #2019GantiPresiden ataupun #Jokowi2periode.
- PDIP dan PPP Persilakan Demokrat Gabung Koalisi Dukung Ganjar dengan Satu Syarat
- DPRD Bondowoso Maksimalkan Pokir
- Prima Tetap Ngotot Jadi Peserta Pemilu 2024, Tempuh Jalur Kasasi di MA
Menangani kalau mendapatkan ada aksi ini dan itu,†kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/9).
Menurut Setyo, terbitnya telegram ini jangan diartikan polisi berpolitik. Pasalnya, jika telah masuk ke dalam masa kampanye, gerakan tagar ini bakal ditangani langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Sebagai pedoman teknis, telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Pol Lutfi Lubihanto dikeluarkan.
Dalam surat telegram disebutkan ada empat aksi massa pro dan kontra Jokowi yang perlu mendapatkan atensi yaitu #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden.
Untuk #2019GantiPresiden dinyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 9/1998 yang wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
Penyelenggra aksi #2019GantiPresiden pun dinyatakan wajib serta bertanggung jawab pada empat hal yakni menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Sementara itu, untuk #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden dinyatakan Polri sebagai kegiatan yang mengarah kepada politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 60/2017.
Dengan demikian, Polri menyatakan ketiga kegiatan itu wajib memberitahukan secara tertulis kepada Polri dan pemohon wajib melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PP No. 60/2017.
Persyaratan itu antara lain proposal, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi atau badan hukum, identitas diri penanggung jawab kegiatan, daftar susunan pengurus, persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan, rekomendasi instansi terkait, paspor dan visa bagi pembicara orang asing, serta denah rute yang akan dilalui saat aksi dilaksanakan. [RMOL]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Partai Buruh Berpoteni Masuk Catatan Sejarah Jika Berhasil Lolos Senayan
- Gagas Gerakan Akselerasi Generasi Digital, Erick Thohir Diaprrsiasi Jokowi
- Tetap Dukung Ganjar-Mahfud, Sikap Politik Ulama Abuya Muhtadi Tidak Berubah Meski Dikunjungi Gibran