Bersamaan dengan terbitnya SK Menkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo kembali memperpanjang libur alias masa belajar di rumah bagi sekolah-sekolah mulai PAUD/SD dan SMP hingga dengan 1 Juni 2020. Hal itu akibat masih merebaknya wabah virus corona atau COVID-19.
- Satgas Covid Kecamatan Cluring Targetkan Vaksinasi Tuntas September
- Jelang Musim Pancaroba, Pemkot Kediri Evakuasi Pohon Di Jalanan
- Bangkitkan Kreatifitas, Bupati Yuhronur Launching Rumah Inspirasi Pemuda
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo Drs Asrofi mengatakan, perpanjangan masa belajar di rumah bagi siswa ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran dari Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bernomor 420/2438.1/101.1/2020 atas perubahan Surat Edaran nomor 420/2011/101.1/2020 tentang pelaksanaan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan.
“Masa belajar siswa di rumah kami perpanjang lagi, sebelumnya hingga tanggal 21 April, dan diperpanjang lagi hingga 1 Juni 2020 mendatang,” ungkapnya, Selasa (21/4).
Menurut Asrofi, dengan adanya perpanjangan masa belajar di rumah bagi para siswa ini diberlakukan untuk jenjang PAUD hingga tingkat SMP di Kabupaten Sidoarjo hingga 1 Juni 2020.
“Saat ini Surat Edaran No:421/1152/438.5.1/2020 tanggal 21 April 2020 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo sudah beredar. Kebijakan itu untuk jenjang PAUD hingga SMP, untuk SMA/SMK wewenang Pemprov, dan sudah diperpanjang,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Asrofi, pihak sekolah diharapkan dapat selalu memberikan pembelajaran dan evaluasi hasil pembelajaran dalam bentuk pembelajaran daring atau offline.
“Para siswa akan libur sekolah, tetapi tetap belajar di rumah saja. Pihak sekolah wajib membangun komunikasi intensif dengan orang tua siswa agar bisa selalu mengontrol anaknya dirumah untuk belajar,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup, Gubernur Khofifah Ajak Lakukan 3R dan Jaga Kelestarian Hutan
- Sebuah Truk Melindas Seorang Pelajar di Jember Akibat Hindari Jalan Berlobang
- Setubuhi Anak di Bawah Umur, Oknum Satpam Sekolah Terancam Penjara 15 Tahun