Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat Surat Edaran Mendikbud 4/2020 mengenai ketentuan untuk belajar di rumah selama masa pandemik virus corona baru atau Covid-19.
- Bank Indonesia Kediri dan Pemkot Madiun Gelar Kick Off Sekolah Peduli Inflasi
- Hadiri Wisuda Ke-109 UNESA, Gubernur Khofifah: Perguruan Tinggi Sebagai Intelectual Capital Jadi Kekuatan Menuju Indonesia Emas 2045
- Adji Herdanto, Desainer Alumni ITS Rancang Identitas Visual Kepemimpinan ASEAN 2023
Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menerangkan kebijakan pembelajaran pada masa Covid-19.
"Ada 4 hal yang digariskan dalam Surat Edaran Mendikbud 4/2020, pertama kita mendorong pemebelajaaan itu secara daring, baik interaktif maupun tidak interaktif," ujar Hamid Muhammad dalam dialog virtual yang digelar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Sabtu (2/5).
Tetapi, Hamid Muhammad mengakui kalau sistem pembelajaran online tidak bisa dilakukan semua siswa-siswi di Indonesia. Karena, ada sejumlah daerah yang infrastruktur dan daya dukung teknologinya belum memadai.
"Yang paling penting pembelajaran itu harus terjadi walaupun di rumah, tanpa para guru menarget capaian kurikulum. Jadi jangan memindah sekolah ke rumah, tapi pilihlah materi-materi esensial yang perlu dilakukan anak-anak kita di rumah," jelasnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Kemudian, tuntunan yang kedua di dalam surat edaran ini ialah memberikan materi pendidikan yang kontekstual. Ketiga, pembelajaran yang sesuai minat dan kondisi masing-masing anak, dan keempat sistem penilaian tugas tidak harus sama dengan yang di sekolah.
"Tetapi penilaiannya lebih bantak bersifat kualitatif, dan sifatnya memberikan motivasi kepada anak. Jadi 4 hal inilah yang menjadi patokan bagi semua guru memperlakukan pembelajaran di rumah," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Inovasi Alternatif Mahasiswa ITS, Membran Bulu Bebek Ramah Lingkungan
- Literasi Digital, Guru SD dan SMP Sidoarjo Dilatih Ciptakan Konten Edukasi Kreatif
- Kuliah Tamu, PJB Berbagi Jurus Pengelolaan CSR