Terbitkan DPO- Celah Kejaksaan Hadang Gugatan Ratih Retnowati Cs

Praktisi hukum sekaligus Politisi Partai Gerinda Jatim Abdul Malik mendesak penyidik kasus korupsi dana jasmas untuk menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) terhadap tiga tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy.


"Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2018, DPO gak bisa mengajukan praperadilan, tapi celah ini tidak dipakai Kejaksaan Perak. Saya kira jaksa harus punya nyali, jangan mandul,karena sudah dipermainkan oleh tiga tersangka yang tidak kooperatif,"kata Abdul Malik pada Kantor Berita , Rabu (28/8).

Terkait objek praperadilan, masih kata Abdul Malik, Gugatan praperadilan tidak bisa menyoal surat perintah penyidikan (Sprindik) sebagaimana diatur dalam pasal 77 KUHAP.

"Kalau memang itu yang disoal, saya yakin gugatan mereka akan di tolak oleh hakim, karena bukan sebagai objek praperadilan. Sudah ada yurispredensi  di kasus La Nyala,"ungkapnya.

Abdul Malik pun berharap agar ketiga tersangka korupsi jasmas tersebut punya nyali untuk menghadapi proses hukum ini, seperti yang dilakukan Darmawan, rekan sejawatnya di Partai Gerindra yang lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi jasmas.

"Orang tiga ini tidak punya nyali keberanian dan tidak mau mempertanggung jawabkan perbuatannya apa yang dilakukan. Kalau mereka itu berani berbuat ya harus berani bertanggungjawab, seperti lagunya Rhoma irama kau yang mulai kau yang mengangkiri,"pungkas Abdul Malik sambil tertawa kecil.

Untuk diketahui, Gugatan Praperadilan Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy teregister dalam perkara nomor 35/Pid.Pra/2019/PN.Sby dan diajukan pada Senin (19/8).

Persidangan perdana praperadilan ketiga tersangka ini akan digelar pada 13 September mendatang.

Ratih Retnowati adalah anggota DPRD Surabaya dua periode yakni  2014-2019 dan 2019-2024. Sedangkan Dini Rinjati dan Syaiful Aidy anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.

Mereka ditetapkan tersangka kasus korupsi dana jasmas berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi dari perkara Agus Setiawan Tjong, Pelaksana Proyek sekaligus kordinator jasmas yang telah di vonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor.

Selain mereka, Dua Anggota DPRD Surabaya lainnya yakni Sugito dan Darmawan terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.

Darmawan, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Surabaya, Periode 2014-2019 juga sempat menempuh praperadilan di PN Surabaya. Namun upaya untuk mencabut statusnya sebagai tersangka korupsi dana jasmas ditolak oleh hakim PN Surabaya Khusaini pada Kamis (15/8) lalu, yang menyatakan penetapan Darmawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar undang-undang.

Penyimpangan dana jasmas yang dikucurkan dari dana APBD Pemkot Surabaya Tahun 2016 ini  bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news