Terbitkan Sertifikat Palsu, Notaris Di Surabaya Divonis 14 Bulan Penjara

Notaris Olivia Sherli Witarno saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya/RMOLJatim
Notaris Olivia Sherli Witarno saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya/RMOLJatim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada seorang Notaris di Surabaya yang bernama Olivia Sherli Witarno.


Perempuan paruh baya ini dihukum 14 bulan penjara atas kasus penipuan terhadap Hendra Thiemailattu (korban) senilai Rp 38 miliar dengan modus menjual tanah dengan menerbitkan sertifikat palsu. Aksi penipuannya itu, dilakukan bersama Lukman Dalton (berkas perkara terpisah).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai dakwaan jaksa penuntut. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan kepada terdakwa,” ucap hakim Yoes dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya dalam persidangan secara tatap muka diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (29/6).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan notaris yang berkantor di Jalan Pacar Kembang Nomor 26 A Surabaya ini telah merugikan korban Hendra Thiemailattu dan sudah merusak citra lembaga kenotariatan.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut dan berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi,' kata hakim Yoes saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Usai pembacaan vonis, JPU Darwis mengatakan masih menyatakan pikir-pikir dulu. Sedangkan terdakwa tak menjawab sepatah kata pun, ketika majelis hakim menanyakan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan itu.

Diketahui, Notaris Olivia Sherline Wiratno bersama-sama dengan terdakwa Lukman Dalton pada 2016 telah melakukan tindak pidana atas tanah seluas 7,2 hektar senilai Rp 38 miliar di kawasan Gunung Anyar Tambak dengan korban Hendra Thiemailattu senilai Rp Rp 38 miliar. 

Dari aksi penipuan 38 miliar tersebut, Notaris Olivia mendapatkan bagian dari terdakwa Lukman Dalton sebesar Rp 15 miliar.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news