Terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk pengadaan barang dalam proyek jasmas, Agus Setiawan Tjong batal mengahdirkan ahli meringankan. Mereka adalah ahli Pidana dan Tata Negara.
- Advokat Muda Sriwijaya Optimis MA Kabulkan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres
- Polres Probolinggo Amankan Maling Motor di Dringu
- ICW Peringati 4 Tahun Harun Masiku Buron: KPK Takut Diseruduk Banteng?
Dua ahli meringankan yang dihadirkan, masih kata Benhard adalah Ketua RT 04 RW 10 Kelurahan Bongkaran, Agus Rahmat Yamin dan Ketua RT 06 RW 10, Suni.
"Nanti kita sama sama dengarkan keterangan saksi meringankan yang kita hadirkan,"ujarnya.
Untuk diketahui, keterangan ahli yang meringankan itu diajukan terdakwa Agus Setiawan Tjong setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak menyatakan sudah tidak lagi mengajukan saksi dan menganggap sudah cukup melakukan pembuktian.
Sebelumnya, Penuntut umum telah menghadirkan 22 orang saksi ke persidangan. Mereka terdiri dari dari 6 anggota DPRD Surabaya, 12 penerima dana hibah terdiri dari 8 Ketua RW dan 4 Ketua RT serta 3 pegawai terdakwa Agus Setiawan Tjong yang berperan sebagai marketing Jasmas dan Ahli dari BPK RI.
Anggota DPRD yang telah bersaksi adalah Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy dan Sugito.
Sementara 8 saksi dari Ketua RW antara lain Mudji Hartono, Ketua RW 2 Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Simokerto, Setyo Winarto, Ketua RW 9 kelurahan Tambak Rejo Kecamatan Simokerto, Suwarno ketua RW 3 Kelurahan Tambak Rejo Kecamatan Simokerto, Ahmad Ansori Ketua RW 8 Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Simokerto, Eko Hariyanto Ketua RW 9 Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Muhammad Malik , Mantan Ketua RW 2 Kelurahan Kalikedinding Kecamatan Kenjeran, Yatiman Ketua RW 5 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran dan Winarno ketua RW 9 kelurahan Petemon Kecamatan Sawahan.
Sedangkan saksi 4 Ketua RT diantaranya, Hariyanto, Ketua RT 04 RW 01 Kel Jagir Wonokromo, Kecamatan Wonokromo ,Suryanto ketua RT 12 RW 4 Kel Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran, Samsul Arifin Ketua RT 04 RW 07 Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan dan Moch Achsan Ketua RT 09 RW 10 Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan.
Untuk 3 saksi tim marketing terdakwa Agus Setiawan Tjong adalah, Dea Winnie, Santi dan Robert Siregar.
Sementara ahli BPK RI yang telah memberikan keterangannya adalah
Ahmad Adjaam Sempurna Djaya, yang merupakan tim investigasi sekaligus auditor dalam kasus korupsi dana jasmas ini.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, Kembali Jadi Tersangka Kasus TPPU
- PAN Desak Stasiun TV Setop Tayangkan Saiful Jamil
- Polda Jatim Tetapkan 13 Pendekar PSHT Jember sebagai Tersangka Pengeroyokan Anggota Polisi