Terdakwa Cantik Kasus Ponsel Impor Divonis 15 Hari

Tieneke Vita Agustine Riany dijatuhi vonis 15 hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perkara penggelapan ponsel impor. Namun demikian, vonis ini dinilai menyimpang dari fakta hukum selama persidangan.


Pada sidang sebelumnya, Tieneke dituntut hukuman satu bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Tuntutan JPU itu dijawab oleh Jhon Redo melalui nota pembelaan, yang pada intinya memohon pada mejelis hakim yang memeriksa perkara ini agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan yang dituduhkan pada Tieneke.

Setelah mendengar pembelaan dari Jhon Redo, JPU mengatakan bila pertimbangan tuntutan satu bulan itu lantaran terdakwa tidak terlibat dalam perkara penggelapan yang didakwakan.

"Terdakwa tak tahu menahu, semuanya kakaknya,” kata Damang.

Perkara yang membelit Tieneke berawal dari hubungan bisnis jual beli handphone antara Henky Soetanto dengan Oen Lexsye Nota Ota Riani alias Alex (terdakwa dalam berkas terpisah) yang tak lain adalah kakak dari Tieneke. Alex lalu mendapat pinjaman uang sebesar Rp 4,5 miliar dari Henky.

Pinjaman Uang itu adalah modal untuk mendatangkan 2 ribu unit handphone merek Apple dengan perhitungan keuntungan yang akan diberikan kepada pemodal sebanyak 15 persen dari modal yang dipinjam.

Dari pinjaman itu, Alex memberikan jaminan bilyet giro dengan nilai total Rp 2,5 miliar dan cek kontan senilai Rp 500 juta yang ia pinjam pada Tineke Vita Agustine.

Namun Tieneke mengaku tidak mendapat keuntungan apapun dari pinjaman yang diberikan pada kakaknya.

Tieneke kemudian didudukkan di kursi pesakitan PN Surabaya atas dugaan pemalsuan dokumen. Laporan tersebut muncul setelah ia memblokir giro yang dibawa oleh saksi korban Hengky. Tineke disangka pasal 263 atas pemalsuan dokumen.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news