Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Jasmas Agus Setiawan Tjong melalui tim kuasa hukumnya mengaku keberatan dengan pemakaian rompi tahanan persidangan.
- Bupati Salwa Polisikan Ketua DPRD Bondowoso ke Polres
- Pidsus Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Korupsi Bank Jatim Syariah
- Polisi Cuma Temukan Deterjen dan Obat Pembersih Toilet di Bekas Kantor Munarman
Permohonan tersebut langsung dijawab oleh ketua majelis hakim Rochmad dengan menyebut tidak mewajibkan terdakwa untuk memakai rompi tahanan.
"Kalau di pengadilan tidak ada ketentuan memakai rompi tahanan," kata Hakim Rochmad menjawab permohonan tim penasehat hukum terdakwa Agus Setiawan Tjong.
Menurut Hakim Rochmad, pemakaian rompi tahanan itu untuk membedakan antara terdakwa dengan pengunjung sidang.
"Rompi itu kan untuk memudahkan Penuntut Umum melakukan pengawasan, monggo kalau rompinya mau dilepas lepas aja gak apa apa," ucap Hakim Rochmad sembari mengetukan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Untuk diketahui, terdakwa Agus Setiawan Tjong menjalani sidang pembacaan surat dakwaan kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek pengadaan sejumlah barang melalui proyek Jasmas.
Pembacaan surat dakwaan oleh Kejari Tanjung Perak melalui JPU M Fadhil dan Suryanta Desi itu dimulai pukul 17.05 WIB dan berahkir pada pukul 17.35 WIB.
Dalam surat dakwaanya, terdakwa Agus Setiawan Tjong didakwa melanggar pasal 2 dan 3 Juncto UU Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Ia didakwa telah melakukan tindak korupsi baik sendiri maupun bersama sama dengan enam anggota DPRD Surabaya, yakni Sugito, H Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati dan Saiful Aidy.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sidang Perdana Mantan Bupati Sidoarjo, JPU KPK Sebut Peran Gus Muhdlor Tak Dominan, Aliran Dana hanya ke Staf
- KPK Akui OTT Nganjuk Hasil Kerjasama Dengan Bareskrim Polri
- Punya Prostitusi Mahasiswi, Seorang Mami Muda Ditangkap