Terdakwa Korupsi Jasmas Keberatan Pakai Rompi Tahanan

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Jasmas Agus Setiawan Tjong melalui tim kuasa hukumnya mengaku keberatan dengan pemakaian rompi tahanan persidangan.


Permohonan tersebut langsung dijawab oleh ketua majelis hakim Rochmad dengan menyebut tidak mewajibkan terdakwa untuk memakai rompi tahanan.

"Kalau di pengadilan tidak ada ketentuan memakai rompi tahanan," kata Hakim Rochmad menjawab permohonan tim penasehat hukum terdakwa Agus Setiawan Tjong.

Menurut Hakim Rochmad, pemakaian rompi tahanan itu untuk membedakan antara terdakwa dengan pengunjung sidang.

"Rompi itu kan untuk memudahkan Penuntut Umum melakukan pengawasan, monggo kalau rompinya mau dilepas lepas aja gak apa apa," ucap Hakim Rochmad sembari mengetukan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Untuk diketahui, terdakwa Agus Setiawan Tjong menjalani sidang pembacaan surat dakwaan kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek pengadaan sejumlah barang melalui proyek Jasmas.

Pembacaan surat dakwaan oleh Kejari Tanjung Perak melalui JPU M Fadhil dan Suryanta Desi itu  dimulai pukul 17.05 WIB dan berahkir pada pukul 17.35 WIB.

Dalam surat dakwaanya, terdakwa Agus Setiawan Tjong didakwa melanggar pasal 2 dan 3 Juncto UU Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.  Ia didakwa telah melakukan tindak korupsi baik sendiri maupun bersama sama dengan enam anggota DPRD Surabaya, yakni Sugito, H Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati dan  Saiful Aidy.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news