Sempat viral aksi kekerasan di salah satu akun media sosial, seorang siswa SMP di Kabupaten Jombang ini tega memukuli temannya sendiri dan merekamnya dengan kamera ponsel.
- Serius Berantas Peredaran Miras, Polres Jombang Gagalkan Penyelundupan dari Jateng
- Jelang May Day, Kapolres Jombang Gelar Silaturahim Dengan Serikat Buruh
- Polres Jombang Goes To School Cegah Bulliying dan Kenakalan Remaja
Mirisnya, aksi penganiayaan ini dilatari masalah sepele, yaitu utang piutang senilai Rp 27.000. Rekaman video aksi pemukulan ini sempat tersebar di salah satu grup media sosial. Namun, unggahan rekaman video berdurasi 3 menit 28 detik itu telah dihapus.
Dalam video itu terlihat korban yang memakai kaus hitam dan celana cokelat awalnya duduk di sebuah tanah kosong di belakang rumah. Sedangkan, pelaku berdiri di depannya.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang siswa SMP terhadap temannya dipicu oleh rasa sakit hati tersangka terhadap korban.
Tersangka, berinisial AP (15), merupakan siswa dari salah satu SMP di Jombang, sementara korban yang juga teman sekolahnya berinisial EY (15). Penganiayaan terjadi karena tersangka merasa sakit hati setelah korban mengolok-oloknya saat diminta mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp27.000.
"Pelaku dan korban ini sebenarnya teman main, satu sekolah, dan bahkan tergabung dalam komunitas bermotor. Namun karena persoalan uang dan ejekan, terjadi penganiayaan yang cukup keras," ujar AKBP Ardi, Selasa 06 Mei 2025 dikutip RMOLJatim.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan kasus masih didalami oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Kapolres juga menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak-anak, terutama di malam hari, untuk mencegah keterlibatan dalam tindak pidana maupun menjadi korban.
"Kami menghimbau seluruh orang tua juga berperan aktif dalam memastikan anak-anaknya tidak beraktifitas dimalam hari. Jam 6 atau 7 malam sudah dirumah biar bisa belajar dengan lancar dan nyaman esok harinya. Dan tidak terlibat tindak pidana dan lainnya," tuturnya.
Kapolres Jombang menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait penanganan hukum terhadap pelaku, mengingat statusnya sebagai anak di bawah umur.
"Penanganannya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dalam sistem peradilan anak," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Serius Berantas Peredaran Miras, Polres Jombang Gagalkan Penyelundupan dari Jateng
- Jelang May Day, Kapolres Jombang Gelar Silaturahim Dengan Serikat Buruh
- Polres Jombang Goes To School Cegah Bulliying dan Kenakalan Remaja