Terduga Pelaku KDRT di Gresik Ditangkap Polisi saat Asyik bersama Selingkuhan

IBP saat nongkrong bersama selingkuhannya di sebuah cafe di Surabaya/ist
IBP saat nongkrong bersama selingkuhannya di sebuah cafe di Surabaya/ist

Polres Gresik menangkap Ichlas Budhi Pratama (36) dalam dugaan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perzinaan hingga kasusnya viral di media sosial.


Polisi meringkus Ichlas saat sedang nongkrong di sebuah cafe bersama Viska Dhea Ramadhani, seorang selebrgam TikTok yang diduga merupakan selingkuhannya.

Terkait penangkapan itu dibenarkan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu. Bahkan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Benar sudah kita tangkap tadi malam di sebuah cafe yang ada di Surabaya," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (4/2).

Namun Kapolres belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena masih dalam proses pemeriksaan penyidik. 

"Kita lakukan pemeriksaan lebih dahulu, hasilnya nanti baru bisa disimpulkan," ucapnya.

Untuk diketahui, kasus KDRT yang dialami POD (33) istri dari Ichlas Budi Pratama seorang mantan karyawan PT Petrokimia Gresik sempat menjadi perbincangan hangat di medsos. Bahkan menjadi trending topic, apalagi video asusila telah tersebar luas di jagat maya.

Terpisah, SVP Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik, Adityo Wibowo, menegaskan pihak telah melakukan pemecatan terhadap IBP (Ichlas Budhi Pratama) untuk menanggapi informasi yang beredar di masyarakat.

"Petrokimia Gresik telah melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan bukti-bukti mengenai tindakan oknum pegawai berinisial IBP, setelah mendapatkan informasi kasus dugaan KDRT dan perselingkuhan itu," ujarnya.

"Pada 1 Februari 2025, Petrokimia Gresik secara resmi menyatakan dengan tegas bahwa telah memberhentikan/memecat oknum IBP sebagai karyawan Petrokimia Gresik karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan," lanjutnya. 

Dia menambahkan, Petrokimia Gresik turut prihatin atas adanya kejadian ini dan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasusnya kepada pihak yang berwenang.

"Kami akan tetap menghargai proses hukum dan akan kooperatif apabila dibutuhkan dalam membantu proses yang berjalan. Kami juga meminta maaf atas keresahan dan ketidaknyamanan yang timbul akibat adanya kasus ini," tuturnya.

Terkait adanya prilaku yang disampaikan oleh IBP lanjut Adityo bahwa sikap, perilaku, maupun konten yang disampaikan oleh pribadi tertentu tidak serta merta mewakili karakter dan budaya kerja perusahaan.

"⁠Petrokimia Gresik sekali lagi menegaskan tidak mendukung dan tidak melindungi terhadap oknum pegawai yang melakukan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan kode etik, peraturan perusahaan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku," tukasnya.

"Sebagai perusahaan yang menjunjung prinsip tata kelola yang baik, kami berkomitmen untuk membangun lingkungan kerja yang sehat, transparan, serta budaya kerja yang berintegritas dan berpegang teguh pada nilai akhlak dan Undang-Undang yang berlaku," tandasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news