Terima Hibah dari Kementerian PUPR, Perum BMR Diduga Masih Bebankan Biaya ke Warga

Perumahan Bumi Mondoroko Raya (BMR) yang terletak di Singosari, Kabupaten Malang telah mendapatkan dana hibah atau aset dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupa Pembangunan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Rumah Umum senilai Rp 546 juta pada tahun 2017.


Akan tetapi, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) secara uji petik oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) di tahun 2018 ditemukan adanya keterlamabatan penyerahan dari Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Dalam LHP BPK RI juga menyebutkan, selain perumahan BMR ada juga yang mengalami keterlambatan penyerahan aset yang mendapatkan alokasi dana hibah pada Tahun Anggaran 2017 tersebut. Diantaranya adalah Perum Bunga Nirwana (PBN) dengan nilai Rp 380 juta.

Sementara itu, menurut keterangan dari warga Perumahan BMR berinisial DY, bahwa di tahun 2017 dan 2018 tidak ada pembangunan yang sifatnya bantuan dari Pemerintah. Namun di tahun 2019 baru ada, yaitu berupa paving," ya waktu itu saya tahu dari pelakatnya," ujarnya.

Masih di tempat yang sama, warga lain yang enggan disebutkan namanya juga mengatakan, bahwa pemasangan paving pada 2017 memang tidak ada. Melainkan pemasangan paving baru ada pada tahun 2019 tahun kemarin.

Selain itu, ia mengatakan, bahwa pada tahun 2017 lalu, ketika proses pembelian rumah telah dimintain dana tambahan oleh pihak perumahan senilai Rp 7 juta untuk pemasangan jalan paving saat proses pembelian rumah.

"  Yang saya ketahui, pembangunan di tahun 2017 blok sini tidak ada mas, kalau yang depan rumah ini sudah dibangun pada tahun 2015 lalu. Kalau di tahun 2019 ada mas, mulai ujung sampai pojok. Dan saat pembelian di tahun 2017, saya dikenakan biaya tambahan tujuh juta rupiah. Katanya untuk pemasangan paving," terangnya.

Atas hal ini, Owner Perumahan BMR, Umang Gianto saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa sudah tidak terlibat lagi terkait itu," Soal itu saya sudah tidak terlibat lagi pak, silahkan tanyakan langsung ke PU saja," ujarnya saat dihubungi melalui telphone selulernya. Rabu (15/7).

Terpisah, Instansi penerima aset dari hibah tersebut, yaitu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Ciptakarya (DPKPCK) Kabupaten Malang Ir. Wahyu Hidayat ketika dikonfirmasi itu mengatakan, bahwa pihaknya tidak ada kaitannya dengan hibah tersebut. Karena, hal itu merupakan hibah dari Kementrian PUPR langsung terhadap perumahan.

"Dinas kami hanya membantu mengusulkan saja pada saat itu. Setelahnya, kami tidak tahu prosesnya. Karena itu kan bantuan langsung dari Kementrian PUPR terhadap perumahan tersebut," terangnya. Jum'at (17/7)

Namun, ketika disinggung wujud mengenai aset yang diserahkan oleh Kementerian PUPR kepada Pemkab Malang melalui DPKPCK pada tahun 2019, Wahyu mengatakan berupa pemasangan paving. Namun letak persisnya tidak tahu.

" Setahu saya, pada 2019 saya diundang ke Jakarta untuk penerimaan aset hibah tersebut. Sedangkan, untuk pengerjannya kapan dilakukan saya kurang tahu. Dan letak persis bantuan paving itu saya pun tidak tahu, lupa," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news