12 anggota DPRD Kota Malang mengajukan pembelaan atas surat tuntutan JPU KPK. Mereka mengaku menyesal karena telah menerima suap dari mantan Wali Kota Malang, M Anton terkait APBD-P tahun 2015.
- Ternyata, Kasus Mayor Paspampres Bukan Pemerkosaan Tapi Suka Sama Suka
- Deolipa Yumara Polisikan Pengacara Bharada E yang Baru
- Pembunuh Satu Keluarga Divonis Mati
Dari 12 terdakwa yang mengakui perbuatannya, hanya satu terdakwa yang berusaha berkelit dari dakwaan jaksa terkait nilai suap yang diterimanya sebesar Rp 117,5 juta.
"Saya menerima enam puluh lima juta , tidak seperti yang disampaikan dalam dakwaan dan tuntutan JPU," kata Terdakwa Afdhal Fauzal dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan nota pembelaanya, Kamis (11/4).
Atas pledoi tersebut, JPU KPK Ahmad Burhanuddin mengajukan tanggapan secara tertulis, yang intinya tetap dengan tuntutannya.
"Kami tetap pada tuntutan" kata Ahmad Burhanuddin.
Persidangan ini akan kembali dilanjutkan pada 25 April mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
"Sidang hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan," ucap Hakim Dede Suryaman menutup persidangan.
Untuk diketahui, ke 12 Anggota DPRD Kota Malang yakni Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Indra Tjahjono, Ribut Harianto, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, B‎ambang Triyoso, ‎Asia Iriani serta Een Ambarsari dituntut bervariasi oleh JPU KPK.
Terdakwa Sugiarto, dan Een Amabarsari dituntut paling tinggi dari 8 terdakwa lainnya, yakni 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti Rp 117,5 juta.
Sementara, terdakwa Syamsul Fajrih dan Bambang Trioso mendapat tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan serta membayar uang pengganti Rp 117,5 juta.
Untuk terdakw Mohammad Fadli, Hadi Susanto, Imam Ghazali dan Asia Irian dituntut 4,5 tahun penjara denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 117,5 juta.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Diana Yanti, Afdhal Fauza dan Indra Tjahjono mendapat tuntutan 4,3 tahun, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 117,5 juta.
Perkara ini merupakan kasus suap jilid ke 3, sebelumya 18 Anggota DPRD pada jilid I sudah lebih dahulu divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sedangkan pada jilid 2, ada sebanyak 10 anggota DPRD Malang yang telah dituntut JPU KPK dan saat ini sedang menunggu pembacaan putusan.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- GNPF Ulama Desak Polisi Segera Tangkap Panji Gumilang
- Kabur ke Banyuwangi, Residivis Pencurian Tabung Gas Berhasil Diringkus
- KPK Lanjutkan Penggeledahan Di 2 Kantor Dinas Pemkot Batu