KI,(40) oknum kepala desa Kedungwedoro, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan dan pasanganya RI (30) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan oleh Polres Lamongan. Naasnya, hasil tes urin, KI dan RI positif pengguna narkotika.
- 43 Jaksa Siap Kawal Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo
- KPK Tiba-tiba Periksa Hakim MK Ridwan Mansyur, Ada Apa?
- Praperadilan Tak Diterima Hakim, Status Tersangka Hasto Sah
Itu diperjelas dari keterangan Kasat Reskoba Mapolres Lamongan, AKP Akhmad Khusen. Menurutnya, oknum kades KI dan RI keduanya positif pengguna.
"Benar, keduanya positif pengguna" katanya. Selasa (8/6), dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Pada mulanya, KI dan RI dilaporkan AG dengan kasus persetubuhan. Setelah diadakan pemeriksaan di Mapolres setempat, KI dan RI positif pengguna narkotika.
Kasatreskrim Mapolres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, pada kasus ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, kedua tersangka itu tidak ditahan, melainkan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Sementara kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun tersangka wajib lapor dua kali dalam seminggu," kata Yoan sapaan akrabnya.
Pada mulanya, kedua tersangka ditangkap atas laporan AG (39). AG adalah suami RI. Laporan itu lantaran RI dengan diam - diam sering video call dengan oknum kades KI. Tak hanya itu, AG sempat melihat KI dan RI pergi bersama.
KI dan RI akhirnya berhasil ditangkap oleh Polsek Turi dan Tim Jaka Tingkir Mapolres yang saat itu sedang berduaan dirumah KI di Kecamatan Turi, Lamongan.
Saat penangkapan, istri RI yakni AG menyaksikan penangkapan tersebut.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tanda Tangani MoU Dengan Komnas HAM, Polri Pegang Teguh HAM Dalam Ciptakan Kamtibmas
- Panitia Lelang Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Diduga Bekerja Tidak Sesuai Aturan
- Achsanul Qosasi Diduga Terima Duit Rp40 Miliar Proyek BTS Kominfo di Hotel Grand Hyatt