Dua orang WNA Asal Malaysia, Wei Kuang (32) dan Mak Chee Ho (31) terancam dipulangkan oleh Imigrasi setelah terlibat kasus perjudian disebuah club di Surabaya yang diungkap Polda Jatim pada Kamis malam (21/11).
- KPK: Lembaga Pemerintah Rentan Korupsi
- Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Karena Tidak Ucapkan Terima Kasih
- Usut Aset Rafael Alun dan Keluarga di Yogyakarta, KPK Periksa Sejumlah Saksi
"Jadi silahkan di selesaikan terlebih dahulu oleh penyidik umum yang berwenang, setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan menjalani masa hukuman baru orang asing tersebut diserahkan kepada imigrasi untuk di pulangkan,†terangnya saat dikonfirmasi Kantor Berita , Sabtu (23/11).
Saat ditanya mengenai boleh tidaknya WNA terbut masuk ke Indonesia lagi setelah tersandung hukum, pihaknya mengatakan boleh, asalkan telah menjalani masa penangkalan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian.
"Masih boleh, untuk masuk kembali ke Indonesia. Setelah masa penangkalannya selesai, tanpa ada syarat lain,†jelasnya.
Washington menambahkan, setidaknya selama tahun 2019 ini ada 55 orang WNA yang dipulangkan ke negara asalnya dengan berbagai kasus.
"Kebanyakan adalah warga asal Tiongkok, Malaysia, Singapura, dan Taiwan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Wei Kuang dan Mak Chee Ho ikut terjaring saat Polda Jatim melakukan pengerebekan di Club Zone Jalan Menganti Wiyung No 154 dan Galaxy Zone di Jalan Bratang Binangun No 30, Surabaya.
We Kuang masuk ke Indonesia dengan menggunakan nomor paspor A51195195, Sedangkan Mak Chee Hoo menggunakan paspor nomor A36051883. Keduanya diduga menjadi pengelola judi di kedua club tersebut.
Selain dua WNA asal Malaysia, Polisi juga menangkap 81 orang lainnya yang ikut melakukan perjudian di Club Zone dan Galaxy Zone.
Dalam menjalankan bisnis judinya, dua club tersebut menggunakan modus arena ketangkasan dan disulap menjadi arena perjudian sejak dua bulan ini.
Perjudian di dua club tersebut menggunakan sarana mesin. Mesin tersebut baru bisa dioperasikan saat si pemain dengan memanfaatkan koin dan kartu khusus yang dibeli dari kasir.
Hingga saat ini, Polisi masih mendalami jumlah omzet yang didapat pengelola dua club tersebut.
"Dari TKP kami mengamankan sejumlah uang Rp 22 juta. Sedangkan omzet perbulan masih akan kami dalami," pungkas Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana, Jum'at (22/11). [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Curi Perhiasan Anak dari Kekasihnya, Warga Negara Turki Tertangkap di Bandara Juanda Surabaya
- PK Mardani Maming Bukan Solusi untuk Koruptor
- Terbukti Korupsi Bansos Covid-19 di KBB, Aa Umbara Sutisna Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin