Ni Ketut Sukawati, seorang bidan asal Banjar Lambing Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Badung Bali dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus perdagangan bayi.
- Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Terancam Lima Tahun Penjara
- Bawa Surat Berlogo PBNU, Mardani H Maming Serahkan Diri ke KPK
- Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur
"Keempat terdakwa divonis 3 tahun penjara, amar putusannya dibacakan hari Kamis lalu," kata Jaksa Ali Prakoso saat dikonfirmasi Kantor Berita , Sabtu (16/2).
Vonis majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi itu lebih rendah dari tuntutan JPU Ali Prakoso, yang sebelumnya menuntut ke empat terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Larisa Anggraini terhempit masalah ekonomi. Ia menjual anak ketiganya yang berusia 11 bulan lantaran terdesak harus membayar tunggakan arisan online.
Penjualan bayi itu dilakukan Larisa melalui media sosial Instagram milik terdakwa Alton Phinadhita Prianto seharga Rp 15 juta.
Selanjutnya, terdakwa Alton Phinadhita Prianto menawarkan ke terdakwa Ni Ketut Sukawati. Kemudian oleh Ni Ketut Sukawati, bayi itu ditawarkan ke tetangganya yakni Ni Nyoman Sirat dan deal seharga Rp 20 juta.
Aksi perdagangan bayi ini akhirnya dibongkar oleh Polrestabes Surabaya pada 8 Oktober 2018 lalu.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Curi Perhiasan Anak dari Kekasihnya, Warga Negara Turki Tertangkap di Bandara Juanda Surabaya
- Direktur Pasca Sarjana Uinsa Diperiksa Polisi
- KPK Usut Korupsi LNG Pertamina, Ahok Diperiksa 5,5 Jam